Tampilkan postingan dengan label BELAGA EKSIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BELAGA EKSIS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Mei 2014

BELAGA EKSIS (Belajar Ekonomi Islam Melalui Gambar) EKONOMI ISLAM SEPERTI OBAT GENERIK

Fenomena ‘Obat Generik’ dalam Perkembangan Ekonomi Syariah


Semakin banyak orang tertarik pada sistem ekonomi syariah bukan karena alasan agama tetapi karena sistem ini menawarkan “kesepakatan terbaik” dengan sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi konvensional.Sebagai sebuah sistem yang rahmatan lil’alamin, sistem ekonomi Islam memang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, tapi bagi seluruh umat manusia. Karena itulah, sistem ekonomi Islam mudah diadopsi dan diterima oleh semua kalangan masyarakat di seluruh penjuru dunia.
Semakin banyak masyarakat dan negara-negara maju yang merasakan manfaat dan kelebihan sistem ekonomi syariah. Seperti, tahan terhadap krisis karena mengharamkan segala hal yang sifatnya spekulatif dan merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat seperti judi dan prostitusi, menggunakan sistem bagi hasil yang lebih menjamin keadilan dan bisa memberi keuntungan yang lebih kompetitif. Sejumlah kelebihan ini menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi kalangan non muslim di negara maju yang notabene sangat rasional, kritis dan ilmiah serta mengharapkan keuntungan dan manfaat maksimal dalam setiap pilihannya.
Ketika kapitalisme terbukti sangat rapuh untuk menopang perekonomian mereka, dan justru menciptakan kesenjangan yang semakin menganga lebar antara yang kaya dan miskin, pelanggaran dan kejahatan perbankan (fraud) yang kian merajalela hingga besarnya kredit macet nasabah yang memicu ambruknya perekonomian nasional, membuat masyarakat dan negara maju mulai berpaling dari nilai-nilai kapitalisme yang selama ini menjadi kitab dan kiblat utama mereka. Tak masalah ketika akhirnya mereka menemukan harapan baru yang jauh lebih menjanjikan justru dari sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai sebuah agama yang selama ini sering dicap sebagai agama teroris, yakni Islam. Dalam konteks ini, pemikiran sederhana inilah yang barangkali ada dalam benak mereka : tak masalah apapun namanya, dari manapun sumbernya, asal sistem itu bisa memberi imunitas (kekebalan) lebih baik bagi ketahanan ekonomi negara, lebih kondusif bagi terciptanya keadilan serta kesejahteraan semua warga negara, kami akan menggunakannya; karena yang kami butuhkan adalah manfaatnya, bukan labelnya.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ekonomi syariah nampaknya juga memiliki banyak kesamaan dengan analogi obat generik di atas. Isu halal haram tidak lagi menjadi isu sentral untuk mempengaruhi pilihan masyarakat muslim terhadap ekonomi dan bank syariah. Apalagi bagi masyarakat non muslim. Bagi mereka, isu halal haram sama sekali tidak penting dan tidak ada sangkut pautnya dengan mereka. Masyarakat semakin kritis, tren dan kebutuhan masyarakat juga semakin kompleks, sehingga tak cukup hanya mengandalkan isu halal haram tanpa memperhatikan aspek daya saing bank dan sistem ekonomi syariah secara keseluruhan terhadap bank dan sistem ekonomi konvensional.

Mengadopsi Filosofi Obat Generik sebagai Strategi Pemasaran Ekonomi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air khususnya bank syariah sebagai salah satu komponen utama memang sangat menggembirakan sejak kehadirannya lebih dari dua dekade lalu. Meski demikian, kita terbilang masih tertinggal dengan sejumlah negara dan kota lain.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kita tak mampu menempatkan Jakarta sebagai salah satu pusat ekonomi syariah dunia. Kita justru tertinggal oleh Inggris yang berhasil mengantarkan London sebagai tiga besar pusat ekonomi syariah dunia bersama Dubai dan Kuala Lumpur. Kitapun kalah jauh dengan Malaysia yang meski usianya hanya lebih tua satu dekade dalam hal kelahiran bank syariah, namun kemajuan ekonomi dan bank syariah di negeri Jiran tersebut jauh melampaui kita. Kita harus berlari untuk mengejar ketertinggalan ini melalui sejumlah terobosan dan strategi yang jitu. Salah satunya dengan mengadopsi filosofi obat generik dalam strategi pemasaran, sosialisasi dan edukasi mengenai sistem ekonomi dan bank syariah di Tanah Air. Filosofi obat generik juga sangat relevan dikaitkan dengan momentum Gerakan Ekonomi Syariah (Gres) yang baru saja digalakkan oleh pemerintah belum lama ini.
Dalam tataran inplementasi, sejumlah karakter obat generik yang perlu diadopsi oleh sistem ekonomi syariah khususnya bank syariah adalah karakteristik utamanya yang murah, mudah didapat namun khasiatnya tidak kalah dengan obat paten. Artinya, untuk memasarkan, menyosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai ekonomi syariah dan produk-produknya, tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan religius normatif (emosional) dan label syariah saja. Masyarakat membutuhkan materi yang berwawasan ilmiah, rasional dan obyektif yang tentu saja harus disertai dengan keunggulan, profesionalitas layanan, kelengkapan fasilitas, serta kemudahan dan kemurahan untuk menjangkaunya.
Isu halal haram dan label syariah di masyarakat yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia mungkin masih dianggap penting tapi ini tak lagi menjadi faktor yang paling dominan bahkan oleh kalangan masyarakat muslim sendiri. Seperti terlihat dari hasil pemetaan konsumen jangka pendek yang dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2008 lalu yang menyatakan bahwa sekitar 33,8 persen nasabah ternyata memilih bank konvensional, 24,3 persen memilih sesuai dengan kebutuhan atau keunggulan bank, sebanyak 16,4 persen ikut arus dan hanya sekitar 9,2 persen nasabah yang memilih bank syariah karena tuntutan lingkungan (agama). 

Berdasarkan data di atas, sebagian besar masyarakat masih memilih bank konvensional karena sistemnya mudah dipahami, fasilitasnya lengkap dan jaringannya sangat luas (Yang Konvensional Masih Pilihan, Jawa Pos, 13 November 2008). Dalam hal ini, bank konvensional seperti obat generik saja. Sebaliknya, bank syariah justru seperti obat paten. Bermerek, tapi mahal, rumit dan susah dijangkau. Inilah tantangan besar sistem ekonomi dan bank syariah saat ini, yakni mampu hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai sistem yang mudah dan murah untuk dijangkau tanpa diragukan lagi khasiat dan manfaatnya.

Filosofi obat generik juga penting digunakan oleh masyarakat khususnya kalangan muslim yang menginginkan sistem ekonomi dan perbankan yang murni syariah atau setidaknya mendekati sistem syariah sebenarnya. Sebagaimana kita ketahui, sistem ekonomi syariah saat ini sedang booming terutama di negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia. Kita adalah pasar yang sangat potensial. Tak mengherankan jika kemudian banyak lembaga keuangan dan perusahaan asing yang turut meramaikan bisnis ekonomi syariah di Tanah Air.

Sebagai muslim kita harus cerdas dan proaktif mengedukasi diri agar tidak terjebak pada musang berbulu domba. Bukan tidak mungkin, demi memperoleh keuntungan maksimal, lembaga keuangan dan perusahaan asing tersebut hanya menggunakan syariah sebagai label saja. Namun dalam kenyataannya, sistem yang mereka gunakan tak beda jauh bahkan mungkin sama persis dengan sistem konvensional. Sikap kritis dan selektif kita adalah salah satu kontribusi nyata untuk mengawal kebangkitan sistem ekonomi Islam. Bukankah yang terpenting adalah sistem dan manfaatnya, bukan semata nama atau labelnya?
-http://ririnhandayani.blogspot.com/

BELAGA EKSIS (Belajar Ekonomi Islam Melalui Gambar) EKONOMI ISLAM RAHMATAN LIL'ALAMIN

SISTEM EKONOMI ISLAM/SYARIAH SEBAGAI RAHMATAN LIL'ALAMIN



“Utsman ibn Abul ‘Ash berkata kepada Umar Radhiallaahu anhu, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang tidak dimiliki seseorang, maka putuskanlah dia kepadaku untuk aku kelolanya, sehingga dia mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan juga bagi kaum muslimin.” Maka Umar menetapkan lahan tersebut untuknya.

Ekonomi Islam (syariah) semakin tumbuh dengan sangat signifikan. Ditandai dengan bermunculannya lembaga-lembaga keuangan syariah baik bank syariah, asuransi syariah, hingga pegadaian syariah. Ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam selain memberikan ketenangan karena dijalankan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya, juga memberikan keuntungan yang cukup menggiurkan.

Ekonomi Islam juga disebut sebagai ekonomi yang rahmatan lil ‘alamin, karena sesuai dengan sumbernya yaitu Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Seyogyanya, dengan kehadiran ekonomi Islam ini dapat memberikan jawaban yang nyata terhadap berbagai krisis ekonomi yang mendera.

Berkenaan dengan ekonomi syariah sebagai rahmatan lil ‘alamin, kita bisa merujuk terhadap dialog antara ‘Utsman ibn Abul ‘Ash dengan Amirul Mukminin Sayyidina Umar ibn Khattab di atas. Dalam dialog tersebut ‘Utsman ibn Abul ‘Ash meminta kepada Amirul Mukminin Umar ibn Khattab tanah yang tidak dimiliki seseorang dan tidak dikelola untuk dia kelola. Sehingga dengan dia kelola, maka tanah tersebut dapat hidup dan bermanfaat. Bermanfaat di sini diutarakan oleh ‘Utsman ibn Abul ‘Ash adalah bermanfaat bagi keluarganya dan juga bagi kaum Muslimin.

Dalam benak pikiran “Utsman Ibn Abul Ash adalah keluarga dan umat muslim yang harus menikmati keberhasilan dari pemanfaatan lahan yang diolah olehnya. Pemanfaatan yang dimaksud mungkin ketersediaan lapangan kerja, berzakat dan bersedekah kepada fakir-miskin, serta memberikan bantuan-bantuan lain yang sekiranya diperlukan.

Begitupula dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Sudah selayaknyalah kepada pengembangan ekonomi umat Islam menjadi prioritas yang merupakan mayoritas di Indonesia. Dengan meningkatnya perekonomian umat Islam di Indonesia, berarti ekonomi Islam menjadi rahmatan lil ‘alamin sebenarnya sudah terealisasi, merujuk terhadap dialog antara ‘Utsman Ibn Abul ‘Ash dengan Amirul Mukminin Sayyidina Umar ibn Khattab.

Dengan demikian kita berharap, bahwa kehadiran ekonomi Islam (syariah) di Indonesia mampu meningkatkan perekonomian umat Islam itu sendiri, sesuai dengan jargon ekonomi Syariah sebagai rahmatan lil ‘alamin. Wallaahu a’lam. 


mitra-harmoni-syariah

BELAGA EKSIS (Belajar Ekonomi Islam Melalui Gambar) TENTANG RIBA

RIBA JALAN MENUJU NERAKA


Allah berfirman dalam surat al-Baqoroh 275 yang artinya :
Orang-orang yang makan riba tidak akan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan syetan lantaran gila. Keadaan mereka seperti itu disebabkan mereka berkata ( berpendapat ) sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang mengetahui larangan riba dari tuhannya, lalu berhenti mengambil riba maka baginya (ampunan) terserah kepada Allah. Bagi orang-orang yang mengulangi mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Tolong-menolong ( ta’awwun ), hutang-piutang, pinjam-meminjam telah diatur dengan rapi dalam Islam. Tak ada yang rugi, semua mendapat keuntungan. Bersih dari harta riba, semua jadi halal, manfaat dan maslahah bagi kedua belah pihak. Tetapi sayang tidak banyak yang tahu dan tidak disukai pemilik harta. Mereka tidak tahu dan enggan mengeluarkan bahwa diantara harta yang dimiliki itu ada harta milik orang miskin, anak yatim. Orang kaya takut harta berkurang dan sangat takut kalau jatuh miskin. Sebagian mengira dengan berzakat, berinfaq, bersedekah akan menjadi berkurang hartanya, padahal Allah akan mengganti harta yang dikeluarkan itu dengan pengganti yang lebih baik dan lebih besar barokahnya.
Hutang-piutang, itu mubah, wajar dan haq selama tidak ada tambahan jumlah selain atas dasar kerelaan penghutang sendiri. Pemberi hutang tidak salah meminta tambahan selama tidak ditentukan besarnya, dan rela menerima berapapun besarnya, serta ikhlas seandai tidak ada tambahan. Disini beban amanat dan tanggung jawab amat sangat berat bagi penghutang. Dia wajib mengembalikan dalam jangka waktu secepatnya sesuai dengan kesepakatan. Jangan ingkari janji, jangan sampai kedahuluan mati. Karena hutang tetap akan ditagih sampai akherat. Dan bagi pemberi hutang tidak ada kewajiban menagih kecuali mengingatkan tanggung jawab mengembalikan hutang. Dalam suatu kasus sangat beruntung bila disadari bahwa semakin lama memberi hutangan semakin banyak mendapat pahala.
Pinjam-meminjam itu berbeda dengan hutang-piutang. Barang yang dipinjam tidak boleh berubah atau berganti. Pinjam sepeda kembali sepeda itu juga, tidak berkurang dan tidak berlebih. Pinjam baju harus baju itu yang dikembalikan tidak boleh ditukar atau dirusak. Di sini tidak ada unsur riba. Yang ada tolong-menolong
Melihat kenyataan di sekitar kita, telah berdiri dengan megah gedung Bank, BPR, KSP sebagai perusahan yang produk terbesarnya berupa RIBA. Karyawan dan pemiliknya merasa bangga memiliki perusahaan dan makan harta riba. Perusahaan itu tak pelak menjadi pencetak generasi penghuni neraka dan peniup bara api neraka.
Jalan menuju surga masih luas. System yahudi dihapus, dibuang dari peredaran, diganti dengan system syari’ah Islam. System yang bersih dari riba. Semua jadi halal.
Apakah anak bangsa ini dapat dipercaya kejujurannya untuk melaksanakan transaksi hutang-piutang secara Islami ?. apakah siap selalu pegang teguh amanat serta janjinya ?. Apakah tidak ada niatan syetan untuk berkhianat ?
Mari kita mulai, kita rintis, kita dukung dan kita kembangkan system Bank Syari’ah agar kita mendapat rizki yang halalan thoyyiban mubarokan fihi dan mendapat kebahagiaan hidup dunia akherat. Terbebas dari sengatan api neraka. -kompas.com