Sabtu, 17 Mei 2014

BELAGA EKSIS (Belajar Ekonomi Islam Melalui Gambar) TENTANG RIBA

RIBA JALAN MENUJU NERAKA


Allah berfirman dalam surat al-Baqoroh 275 yang artinya :
Orang-orang yang makan riba tidak akan dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang kemasukan syetan lantaran gila. Keadaan mereka seperti itu disebabkan mereka berkata ( berpendapat ) sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang mengetahui larangan riba dari tuhannya, lalu berhenti mengambil riba maka baginya (ampunan) terserah kepada Allah. Bagi orang-orang yang mengulangi mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Tolong-menolong ( ta’awwun ), hutang-piutang, pinjam-meminjam telah diatur dengan rapi dalam Islam. Tak ada yang rugi, semua mendapat keuntungan. Bersih dari harta riba, semua jadi halal, manfaat dan maslahah bagi kedua belah pihak. Tetapi sayang tidak banyak yang tahu dan tidak disukai pemilik harta. Mereka tidak tahu dan enggan mengeluarkan bahwa diantara harta yang dimiliki itu ada harta milik orang miskin, anak yatim. Orang kaya takut harta berkurang dan sangat takut kalau jatuh miskin. Sebagian mengira dengan berzakat, berinfaq, bersedekah akan menjadi berkurang hartanya, padahal Allah akan mengganti harta yang dikeluarkan itu dengan pengganti yang lebih baik dan lebih besar barokahnya.
Hutang-piutang, itu mubah, wajar dan haq selama tidak ada tambahan jumlah selain atas dasar kerelaan penghutang sendiri. Pemberi hutang tidak salah meminta tambahan selama tidak ditentukan besarnya, dan rela menerima berapapun besarnya, serta ikhlas seandai tidak ada tambahan. Disini beban amanat dan tanggung jawab amat sangat berat bagi penghutang. Dia wajib mengembalikan dalam jangka waktu secepatnya sesuai dengan kesepakatan. Jangan ingkari janji, jangan sampai kedahuluan mati. Karena hutang tetap akan ditagih sampai akherat. Dan bagi pemberi hutang tidak ada kewajiban menagih kecuali mengingatkan tanggung jawab mengembalikan hutang. Dalam suatu kasus sangat beruntung bila disadari bahwa semakin lama memberi hutangan semakin banyak mendapat pahala.
Pinjam-meminjam itu berbeda dengan hutang-piutang. Barang yang dipinjam tidak boleh berubah atau berganti. Pinjam sepeda kembali sepeda itu juga, tidak berkurang dan tidak berlebih. Pinjam baju harus baju itu yang dikembalikan tidak boleh ditukar atau dirusak. Di sini tidak ada unsur riba. Yang ada tolong-menolong
Melihat kenyataan di sekitar kita, telah berdiri dengan megah gedung Bank, BPR, KSP sebagai perusahan yang produk terbesarnya berupa RIBA. Karyawan dan pemiliknya merasa bangga memiliki perusahaan dan makan harta riba. Perusahaan itu tak pelak menjadi pencetak generasi penghuni neraka dan peniup bara api neraka.
Jalan menuju surga masih luas. System yahudi dihapus, dibuang dari peredaran, diganti dengan system syari’ah Islam. System yang bersih dari riba. Semua jadi halal.
Apakah anak bangsa ini dapat dipercaya kejujurannya untuk melaksanakan transaksi hutang-piutang secara Islami ?. apakah siap selalu pegang teguh amanat serta janjinya ?. Apakah tidak ada niatan syetan untuk berkhianat ?
Mari kita mulai, kita rintis, kita dukung dan kita kembangkan system Bank Syari’ah agar kita mendapat rizki yang halalan thoyyiban mubarokan fihi dan mendapat kebahagiaan hidup dunia akherat. Terbebas dari sengatan api neraka. -kompas.com









Tidak ada komentar:

Posting Komentar